KORANRB.ID – Ada-ada saja modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Hendri Hermansyah (55) yang tercatat sebagai warga Desa Talang Kering Kecamatan Air Napal.
Pria tua yang tinggal di Kabupaten Lebong tersebut saat ini terpaksa meringkuk dibalik sel penjara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan.
Modus yang dilakukannya juga terbilang unik dan korbannya adalah Pirda Yuliana (45) warga Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara.
Kejadian ini terjadi Jumat, 21 Juni 2024 lalu sekitar pukul 10.00 WIB pagi di kediaman korban.
BACA JUGA:Jelang Hari Terakhir Pendaftaran CPNS, 11 Dokter Terancam Tidak Terekrut Tahun Ini di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Ini Daftar 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara yang Dilantik, Hermedi Rian Ketua Sementara
Pelaku membawa kabur motor Honda Beat dan uang Rp1 juta milik korban hingga akhirnya kabur dan ditangkap hari Minggu lalu.
Modus penipuan yang dilakukan oleh Hendri juga terbilang cukup rapi.
Kejadian ini berawal Kamis sehari sebelum kejadian. Saat itu pelaku mampir ke warung milik korban dan menanyakan adakah tanah kebun yang hendak dijual.
Saat itu, korban mengaku jika kebunnya hendak dijual dan keesokan harinya korban kembali datang ke kediaman korban untuk melakukan tawar menawar harga.
BACA JUGA:Bencana Alam Hingga Isu Negatif Jadi Kewaspadaan Pemilu di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Dianggarkan Rp600 Juta, Gedung Imigrasi Akan Berdiri di Kawasan KTM Lagita Desa Urai Ketahun
Setelah berbincang, disepakati harga kebun korban sebesar Rp70 juta dan akan dibeli oleh pelaku.
Namun saat akan dilakukan pembayaran, pelaku mengaku uangnya ada di bank dan meminta waktu untuk mengambil uang di bank.
Saat itu pelaku meminjam motor Honda Beat milik korban untuk ke bank yang tak jauh dari rumah korban.