Beli Tanah 1,5 Hektare di Pekan Sabtu, Warga Surabaya Diduga Tertipu Rp250 Juta
SAMPAIKAN: Ali Sabana didampingi Kuasa hukumnya Benni Hidayat saat diwawancarai setelah membuat laporan di SPKT Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Ali Sabana (41) warga Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu diduga jadi korban penipuan jual beli tanah hingga mengalami kerugian Rp250 juta.
Lantaran tidak terima dengan hal tersebut, korban didampingi kuasa hukum nya membuat laporan ke Polda Bengkulu.
Disampaikan Kuasa Hukum korban, Benni Hidayat SH, bahwa kronologi kejadian berawal dari korban membeli tanah di wilayah Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu seluas 1,5 hektare kepada terlapor UP dengan harga Rp250 juta.
"Tanahnya ini, berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kita beli ini Rp250 juta, sebelumnya sudah bernegoisasi, karena memang klien saya mencari tanah luasnya ada 1,5 hektar," ungkap Benni.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, JPU Hadirkan 10 Saksi
BACA JUGA:Dorong Swasembada Pangan Dengan BUMDes Didukung Langsung Mendes PDT
Setelah proses negoisasi dan pembayaran selesai, korban kemudian berniat untuk mendatarkan tanah yang telah dibeli dengan menggunakan alat berat.
Setelah proses mendatarkan tanah selesai, terlapor UP terlibat keributan dengan pihak pertama pembeli tanah tersebut dan ternyata Surat Keterangan Tanah (SKT) milik korban tidak diakui oleh pihak kelurahan setempat.
"Saat mengurus lahan tanah itu dikelurahan ternyata tidak diakui. Ini berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), sedangkan uang klien kami ini sudah diserahkan," sampai Benni.
Lantaran merasa menjadi korban penipuan, korban bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Nikmati Promo Spektakuler Akhir Tahun Bank Bengkulu: Dapatkan Hadiah Langsung
BACA JUGA:Perkuat Alat Bukti, KPK Geledah Kantor Disnakertrans
"Ya kami telah membuat laporan ke SPKT Polda dan semoga bisa diterima serta dapat diproses," terang Benni.
Setelah melakukan pelaporan di SPKT, korban didampingi kuasa hukumnya diarahkan untuk melaporkan pada Direktorat Reskrim Polda Bengkulu untuk lebih lanjutnya.