Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Susun Pembelaan Atas Tuntutan 6 Tahun

Senin 09 Sep 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Saksi tersebut terdiri dari dua orang pertama ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Soliqin Budhi Sofiandi, dan akademisi dari Universitas Barwijaya yaitu Dr. Prija Djatmika.

Kemudian pada persidangan saksi Soliqin Budhi Sofiandi, SE yang memberikan keterangannya melalui via zoom mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada 14 September 2022 dan adanya Kerugian Negara (KN) yang diakibat oleh perbuatan Elpi Eriantoni dan Terdakwa Rully Oktavian.

BACA JUGA:Diduga Terlilit Hutang, Bujang Turan Lalang Nekat Tenggak Racun

BACA JUGA: Anggota Dewan Tsk Korupsi Pasar Inpres Masih Terima Gaji

“Memang benar ada kerugian negara yang timbul dari terpidanan dan terdakwa ini dan dihasilkan dari pencairan cek yang di tanda tangani oleh terdakwa Rully,” ungkap Soliqin melalui via zoom di depan persidangan.

Untuk kerugian yang timbul akibat perbuatan keduanya sebesar Rp1.671.211.200 karena mencairkan DKPTKA atau retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah/Negara tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah dilakukan penelususran memang ada aliran dana yang timbul dari tindakan terdakwa yaitu sebesar Rp 1,6 milar lebih yang dicairakan memalui BNI dengan media cek,” terang Soliqin.

Sesudah keterangan melalui zoom selesai kemudian dilanjutkan keterangan dari Ahli Hukum pidana namun karena berhalangan hadir ahli hanya memberikan berkas yang di tuangkan pada berita acara perkara.

Setelah dilakukan pemeriksan saksi selesai juga Hakim melanjutkan dengan agenda pemeriksan terdakwa.

Saat terdakwa Rully Oktavian angkat bicara dengan posisi menunduk Rully mengungkapkan bahwa memang benar dia melakukan pemalsuan untuk 15 cek dan hal tersebut diperintahkan terpidana Elpi Erintoni namun dia tidak tahu cek itu untuk apa.

“Benar saya memalsukan tanda tangan Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah pak Supawan Said, tapi tiak tahu itu mau digunakan untuk apa,” ungkap Rully pada persidangan.

Setelah sidang usai JPU mengungkapkan bahwa untuk kerangan saksi ahli serta keterangan terdakwa sudah cukup untuk merumuskan tuntutan nantinya.

“Kami menganggap telah cukup untuk membuktikan terdakwa telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Elpi Eriantoni,” jelas Harys.

 

Hal-hal yang Memberatkan Tuntutan JPU Terhadap Rully Oktavian:

1. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang bebas korupsi.

Kategori :