Negara Kantongi Rp 31,5 Triliun dari Penjualan Materai, Dalam 5 Tahun Terakhir,

Selasa 10 Sep 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

E-materai memiliki fungsi yang sama dengan materai konvensional, yaitu untuk mengesahkan dokumen elektronik dan memberikan kepastian hukum pada dokumen tersebut.

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Negara Kazakhstan, Negara Nomor 9 Paling Luas di Dunia

E-materai diperoleh melalui sistem elektronik yang disediakan oleh pemerintah. Setelah dibeli, e-materai dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik secara sah.

Dengan adanya e-materai, proses administrasi menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan, mengurangi kebutuhan akan penggunaan kertas dan stempel fisik. 

Kategori :