Negara Kantongi Rp 31,5 Triliun dari Penjualan Materai, Dalam 5 Tahun Terakhir,

Selasa 10 Sep 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Bea materai dan penjualan materai merupakan 2 komponen yang masuk kedalam kategori pendapatan pajak lainnya dalam struktur penerimaan negara. 

Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dalam 5 tahun terakhir yakni sejak tahun 2019 hingga 2023, negara sudah meraup total penerimaan sebesar Rp 31,5 triliun dari bea materai dan penjualan materai.

Melonjaknya pendapatan materai ini terjadi mulai tahun 2021. Yang mana di tahun ini, pemerintah secara resmi meluncurkan e-materai. Pemberlakuan tarif tunggal bea materai sebesar 10.000 pada tahun tersebut. 

Untuk diketahui, pada tahun 2019, penerimaan pendapatan bea materai Rp 1,48 triliun dan pendapatan dari penjualan benda materai Rp 4,12 triliun.

BACA JUGA:Ternyata Ini 10 Makanan Ekstrem Indonesia yang Telah Mendunia

Pada tahun 2020, penerimaan pendapatan bea materai Rp 1,45 triliun dan pendapatan dari penjualan benda materai Rp 3,64 triliun.

Pada tahun 2021, penerimaan pendapatan bea materai Rp 1,50 triliun dan pendapatan dari penjualan benda materai Rp 5,94 triliun.

Pada tahun 2022, penerimaan pendapatan bea materai Rp 1,07 triliun dan pendapatan dari penjualan benda materai Rp 5,66 triliun.

pada tahun 2023, penerimaan pendapatan bea materai Rp 1,22 triliun dan pendapatan dari penjualan benda materai Rp 5,47 triliun.

Untuk diketahui, Materai dan e-materai adalah bentuk-bentuk pengesahan dokumen yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 di Instansi Sepi Peminat Tak Otomatis Lulus, Ini Penjelasan BKN

Materai adalah tanda pengesahan atau pembuktian yang berupa stempel atau label yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditempelkan pada dokumen untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi syarat administratif dan hukum.

Materai digunakan untuk mengesahkan berbagai jenis dokumen resmi seperti surat perjanjian, akta, dan kontrak.

Ini juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak materai. Materai memiliki nilai nominal yang bervariasi dan ditentukan oleh peraturan pemerintah. 

Kemudian untuk e-materai adalah versi elektronik dari materai yang diterapkan dalam dokumen digital. Ini adalah bagian dari upaya untuk memodernisasi administrasi dokumen dan mempermudah proses pengesahan secara digital.

Kategori :