Lelang kendaraan dinas Pemkab Mukomuko ini, sebenarnya sudah cukup lama direncanakan. Namun selalu gagal karena memang tidak ada, baik anggaran untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan menurunkan tim KPKNL.
Pelaksanaan lelang randis ini sangat penting, sebab jika lelang randis tidak cepat dilaksanakan, tentu akan menjadi beban neraca.
Selain itu, semakin lama usia kendaraan, nilai jualnya juga semakin merosot, serta membutuhkan perawatan yang ekstra.
"Tentunya kendaraan dinas yang rusak berat dan belum dilakukan penghapusan aset akan menjadi beban daerah saja. Bagaimana tidak, kendaraan itu masih masuk dalam catatan aset. Namun aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,’’ sampainya.
Salah satu ketentuan randis yang sudah bisa dilelang jika telah berusia di atas 7 tahun. Secara umum, randis yang sudah mendekati usia 10 tahun yang sudah terkatagori tua dan membutuhkan peremajaan.
Namun keputusan melelang kendaraan dinas tidak hanya berdasarkan usia, tapi juga dilihat dari kelayakan operasinya.
Karena, kendaraan dinas yang sudah dilelang akan diganti dengan kendaraan baru. Dan daerah juga dituntut harus mampu melakukan pengadaan kendaraan pengganti.
“Untuk lelang kendaraan dinas kita harus sesuai dengan regulasi dan berkoordinasi dengan pihak KPKNL Bengkulu. Setelah tahu berapa jumlah harga kendaraan yang akan dilelang maupun dihapus, baru langsung kita pelaksanaan lelang, sehingga randis ini bisa menghasilkan uang untuk negara,” demikian Eva.