“Karena yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tidak hanya kades, namun juga anggota BPD. Jumat depan BPD akan dikukuhkan juga,” terang Bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si menambahkan adanya perpanjangan masa jabatan kades ini mengacu pada revisi undang-undang desa.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
Meskipun masa jabatannya bertambah, namun gaji kades setiap bulannya tidak berubah, yakni tetap Rp 2.426.640 per bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019.
Kategori :