SELUMA, KORANRB.ID - Sempat diundur beberapa kali lantaran ada kendala teknis, akhirnya 177 kades di Kabupaten Seluma dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan hingga 2 tahun. Pengukuhan tersebut dilakukan di Gedung Balai Adat Kabupaten Seluma oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.
Dalam sambutannya, Bupati berharap agar para kades dapat menyampaikan pesan dan imbauan kepada masyarakat agar tetap kondusif, tentram dan damai. Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berlangsung.
Bupati harapkan agar masyarakat dapat memilih cakada sesuai hati nuraninya masing-masing dan terapkan asas lugas bersih jujur dan adil (Luberjurdil) agar Pilkada dapat berjalan lancar.
“Pilkada itu hal biasa, silakan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya. Jadi mari sama-sama kita sampaikan agar masyarakat dapat tentram dan damai pada Pilkada ini,” harap Bupati.
Adanya petunjuk mengenai perpanjangan masa jabatannya bertambah menjadi 8 tahun ini, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pada 25 April 2024.
BACA JUGA:Lowongan PTPS Pilkada 2024 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Syarat Pendaftaran
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Siapkan Rp 2,8 Triliun Gelontorkan Bangun Dan Renovasi Stadion Selama 2024
Namun dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma yang dikukuhkan ulang hanya 177 kades. Hal ini dikarenakan ada beberapa pertimbangan, mulai dari kades yang telah meninggal dunia seperti Kades Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras.
Kemudian dua kades lainnya yakni Kades Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas dan Kades Padang Baru Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mengundurkan diri, karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Seluma.
Selain itu, 2 orang kades yang dinonaktifkan untuk sementara ini karena polemik di desanya, yakni Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran dan Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Alma yang menjalani proses hukum atas pengusutan dana bantuan tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022.
“Untuk kades yang belum dikukuhkan bukan berarti tidak mendapatkan tambahan, namun saat ini akan kita pertimbangkan terlebih dahulu regulasi yang sesuai agar tidak salah langkah,” ungkap Bupati.
BACA JUGA:Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN Kepahiang Kian Tercium, Bawaslu Lakukan Ini
BACA JUGA:Pamit Maju Pilwakot, Sukatno Silaturahmi ke Kantor PWI Provinsi Bengkulu
Sementara itu, untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nantinya juga akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Rencananya jika tidak ada perubahan akan berlangsung pada Jumat, 27 September 2024.
Jika dalam 1 desa ada minimal 5 anggota BPD, maka artinya paling sedikit ada 910 anggota BPD yang akan dikukuhkan tambahan masa jabatannya.