MUKOMUKO,KORANRB.ID – Sebanyak 69 paket jaring dan 21 mesin tempel, 18 September 2024 akan dibagikan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko kepada 44 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, S.Pt menyampaikan kalau seluruh bantuan untuk KUB nelayan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Untuk pengadaan 69 paket jaring 2,5 inc, pagu anggaran sebesar Rp 828 juta. Kemudian pengadaan mesin tempel pagu anggaran sebesar Rp 935 juta.
BACA JUGA:Penagihan TGR Dewan Kembali ke Inspektorat, Aset Jadi Jaminan
BACA JUGA:TGR Sekretariat DPRD, Kejari Kepahiang Ambil Langkah: Berpeluang Proses Hukum
Jumlah mesin yang diadakan 21 unit, rinciannya kapasitas 15 PK 1 unit, dan kapasitas 25 PK sebanyak 20 unit. “Semua barang sudah ada di gudang kita (Dinas Perikanan), siap dibagikan,’’ ujarnya.
Warsiman menambahkan, untuk nelayan penerima bantuan jaring ada 23 KUB sedangkan penerima mesin temple ada 21 KUB nelayan yang tersebar di beberapa kecamatan kawasan pesisir Kabupaten Mukomuko.
KUB nelayan akan menerima bantuan yang berbeda-beda.Ada KUB yang hanya menerima mesin tempel kapal, ada yang hanya menerima paket jarring, dan ada pula yang menerima mesin tempel kapal beserta jaring.
“Untuk pembagian bantuan ini sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan kelompok nelayan ke kami, makanya jenis bantuan yang diterima berbeda-beda,” sampainya.
BACA JUGA:3.591 Pelamar CASN Mukomuko, 5 Formasi Kosong
BACA JUGA:Masih Ada Kades Enggan Patuhi Putusan PT. TUN, Dinas PMD Tak Bisa Intervensi
Warsiman memastikan kelompok penerima bantuan merupakan KUB nelayan aktif yang belum pernah mendapatkan bantuan yang sama. Serta telah mengajukan permohonan bantuan di tahun 2023 lalu.
Permohonan KUB nelayan menjadi jadi dasar Dinas Perikanan Mukomuko meminta bantuan ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI.
“KUB nelayan ini mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk peningkatan produksi tangkap. Yang dibuktikan dengan proposal yang mereka sampaikan kepada kami,” terang Warsiman.
Maka dari itu, Warsiman mengingatkan kepada nelayan penerima bantuan untuk menjaga dan merawat aset hibah tersebut.