BACA JUGA:Olah TKP Terakhir Pembunuhan di Jalan Bali
Pertemuan itu berlangsung singkat dan saat kelompok Wahyu yang berjumlah 8 berkumpul NA berteriak meminta tolong kemudian 4 teman NA datang.
Akhirnya perkelahian antar kelompok terjadi 4 melawan 8 orang, ada salah satu warga berteriak maling kemudian teman Wahyu kabur menyisakan Wahyu dan Edza saja.
"Pada perkelahian tersebut korban dan tersangka berikut juga wanita yang transaksi melakukan baku hantam tidak cukup dengan pukulan, sajam pun menjadi senjata hingga tewasnya Reza dan Wahyudi," terang Max.
Setelah korban tewas, NA dan para tersangka melarikan diri secara terpisah. Apes bagi NA motor yang dipacu dengan kecepatan tinggi hilang kendali hingga akhirnya menabrak tiang di pinggir Jalan Kelurahan Sukamerindu.
Akibat kejadian itu, NA tewas seketika di TKP dengan luka cukup parah di bagian kepala.
BACA JUGA:2 Terdakwa Tipikor Dana PNPM Air Napal Minta Keringanan
BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Susun Pembelaan Atas Tuntutan 6 Tahun
"Masing-masing tersangka dalam keadaan mabuk melarikan diri. Begitu juga dengan wanita yang melakukan transaksi juga turut lari hingga di Kelurahan Sukamerindu wanita tersebut mengalami kecelakaan hingga Meregang nyawa," tutup Max.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 354 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.