KORANRB.ID – Polresta Bengkulu menetapkan dua tersangka atas kasus pembunuhan 2 warga Jambi yakni Edza Syafandi dan Wahyudi Wardana di Jalan Bali Kelurahan Kampung Bali, Jumat, 6 September 2024 lalu.
Hal tersebut terungkap usai dilakukan rilis oleh Polresta Bengkulu, Rabu, 11 September 2024.
Adapun dua tersangka yakni RN (23) warga Kelurahan Lingkar Barat bekerja sebagai wiraswasta dan AG (31) warga Kelurahan Tanah Patah bekerja sebagai juru parkir.
"Ada dua tersangka yakni berinisal RN (23) dan AG (31) bekerja sebagai wiraswasta dan juga jukir," jelas Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, S.IK.
BACA JUGA: Perkara Tipikor RSUD Mukomuko Sudah Hadirkan 23 Saksi, Ini Fakta Persidangannya
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Jalan Tol Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
Dijelaskan Max, kasus ini berawal saat korban Wahyudi mencari wanita melalui aplikasi untuk diajak kencan. Hingga saling berbalas pesan dengan NA warga Bengkulu Tengah dan keduanya sepakat bertemu.
Saat itu disepakati tarif Rp400 ribu sekali kencan. Namun setelah uang diberikan korban transaksi itupun batal.
Lantaran NA pergi membeli rokok lalu kabur dan membawa uang korban yang sudah terlanjur diberikan itu.
Kesal ditipu, korban lantas menghubungi teman-temannya yang berjumlah 8 orang.
Setelah teman-teman korban berkumpul, mereka pun memancing wanita tersebut dengan aplikasi kencan akun lain, agar NA mau bertemu dengan salah satu teman korban.
Akhirnya disepakati pertemuan kencan dengan salah teman korban. Saat perempuan yang dipesan tiba, seketika kedua korban dan teman temannya meminta uang yang dibawa kabur sebelumnya dikembalikan.
NA juga tak terima, ia memanggil teman-temannya hingga akhirnya bertemulah mereka di Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali.
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana