Kekuatan fisik anggota KPPS terpilih diperlukan, lantaran beban kerja berat yang bakal dihadapi saat Pemilu 2024 nanti.
Faktor kesehatan, juga jadi perhatian dalam perekrutan KPPS di Pilkada serentak 2024. KPU telah menjalin kerjasama dengan BPJS dan pemerintah daerah agar anggota KPPS terpilih nanti mendapatkan jaminan kesehatan.
Hal ini dilakukan sesuai dengan hasil Rakor dengan KPU RI, serta sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
. Jika terpilih, petugas KPPS hasil seleksi yang dinyatakan lolos akan memiliki masa tugas lebih kurang selama 1 bulan. Yakni, mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Kuras BOS Buat Modal Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Direktur PT Putra Pekal Ditahan, Diduga Tak Setor Pajak Hingga Rp186 Juta
Lantas, berapa gaji yang akan diterima?
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, sedangkan gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta dengan masa kerja selama 1 bulan. Jumlah kenaikan lebih dari 50 persen dibanding Pemilu 2019, yakni Ketua KPPS Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu.
Gaji yang diberikan, ditransfer langsung ke rekening masing-masing petugas. Anda berminat jadi petugas KPPS? Segera lengkapi berkas dan persyaratan lain yang dibutuhkan.