Lowongan Kerja KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Masa Tugasnya

Jumat 13 Sep 2024 - 09:49 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tak hanya Pengawas TPS oleh Bawaslu, KPU juga membuka lowongan kerja buat tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024. Apa syarat, masa kerja dan syarat yang mesti dipenuhi? 

Menghadapi Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024 mendatang KPU Kabupaten Kepahiang juga akan membuka lowongan kerja KPPS.

Lowongan kerja buat KPPS tersebut memiliki kuota 1.988 petugas, yang akan bertugas di 284 TPS seluruh Kabupaten Kepahiang.

Jumlah tersebut diperoleh dengan hitungan, masing-masing TPS memiliki 7 orang petugas KPPS. 

Sebagai perbandingan, jumlah petugas KPPS di Pilkada 2024 lebih sedikit ketimbang petugas KPPS di Pemilihan Legislatif (Pilleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) saat Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:10 Ikan Air Tawar Terganas di Dunia, Nomor 7 Paling Mengerikan, Bisa Masuk ke dalam Tubuh Manusia

BACA JUGA:Perlu Dicoba! Berikut 5 Rekomendasi Sunscreen Buat Cowok, Anti Ribet dan Harga Terjangkau

Saat di Pilleg dan Pilpres, KPU Kabupaten Kepahiang merekrut 3.682 petugas KPPS yang bertugas di 526 TPS.

Penurunan jumlah KPPS yang akan direkrut ini sendiri, terkait dengan keputusan KPU yang menetapkan jumlah TPS Pilkada 2024, lebih sedikit ketimbang TPS di Pilleg dan Pilpres lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan, Jumat 13 September 2024 menerangkan secara resmi perekrutan petugas KPPS baru akan dibuka mulai 17 - 28 September 2024 mendatang.

"Untuk detilnya, termasuk persyaratan yang mesti dipenuhi sedang dipersiapkan," kata Anthaka. 

Terkait persyaratan, secara umum tak akan jauh berbeda dengan syarat yang ditentukan saat perekrutan KPPS di Pilleg dan Pilpres Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:7 Olahraga Favorit Gen Z, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Mood, Kamu Suka yang Mana?

BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Jenis Kobra Penyembur yang Harus Kamu Tahu

Seperti, anggota KPPS terpilih minimal sudah mengantongi ijazah SMA sederajat. Lalu, tidak terlibat partai politik, harus berusia di bawah 50 tahun dan tidak mempunyai penyakit komorbid atau penyakit penyerta dan tidak terlibat dalam partai politik. 

Kategori :