BENTENG,KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah menerima pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, Pertek BKN sudah diterima dan SK pemberhentian Sekda Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto sudah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si.
“Iya benar, Pertek BKN terkait pengunduran diri pak Sekda sudah kita terima. Atas dasar ini SK pemberhentian pak Rachmat sebagai ASN dan sebagai Sekda Bengkulu Tengah terbit,” jelas Apileslipi.
BACA JUGA:850 Honda Terima SK, Bupati Mukomuko: 400 Honda Target Lulus PPPK 2024
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Tengah Gencarkan Gerakan Aksi Gizi di Sekolah
Meskipun SK pemberhentian sudah terbit, namun Rachmat Riyanto berhenti sebagai ASN terhitung mulai tanggal (TMT) saat beliau ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkulu Tengah, yakni 22 September 2024 mendatang.
“TMT berhentinya pak Rachmat di SK per 1 Oktober. Akan tetapi sesuai aturan BKN, terkait pencalonan sebagai kepala daerah, adalah berhentinya pada saat penetapan, maka pak Rachmat sudah resmi diberhentikan mulai tanggal 22 September saat ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Bengkulu Tengah, Lipi mengaku saat ini masih menunggu petunjuk resmi dari Pj Bupati Bengkulu Tengah.
Namun Lipi memastikan, jika saat ini pihaknya bersama Pj Bupati sudah membahas dan menggelar rapat terkait nama Pj Sekda Bengkulu Tengah yang akan diusulkan ke Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Realisasi Penerbitan Akta Kelahiran di Kota Bengkulu Capai 96 Persen
BACA JUGA:Agar Tertib, Sewa Kios Digratiskan untuk PKL
“Terkait Pj Sekda semuanya ada di pak Pj Bupati. Apakah akan diisi Pelaksana tugas (Plt) Sekda terlebih dahulu atau langsung Pj Sekda. Begitupun nama pejabat yang diusulkan ke Gubernur Bengkulu juga menjadi keputusan Pj Bupati, apakah hanya 1 nama atau 3 nama,” sebutnya.
Untuk diketahui, Rachmat Riyanto mengundurkan diri sebagai ASN dan Sekda Bengkulu Tengah dikarenakan dirinya mendaftarkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024. Rachmat berpasangan dengan Tarmizi.
Bahkan berkas Rachmat dan Tarmizi sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah.