KORANRB.ID – Polisi akan gencarkan penanganan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang tidak sesuai peruntukan, membahayakan keselamatan.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudarajat.
Dengan melihat beberapa kasus yang terjadi berujung tewas hingga luka berat yang diakibatkan sajam akan dilakukan penindakan serius.
“Polresta Bengkulu akan melakukan razia di tempat keramaian terkait dengan warga membawa sajam,” ungkap Endang, 13 September 2024.
BACA JUGA:Korban Dipaksa Minum Pil KB dan Alami Kekerasan Fisik
BACA JUGA:Kuras BOS Buat Modal Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Tidak tanggung-tanggung razia tersebut akan dilakukan agar masyarakat lebih aman dan nyaman dan tidak ada kekhawatiran lagi.
“Selain melakukan razia para pejabat kelurahan juga akan dilakukan koordinasi untuk mereka melakukan sosialisasi bahwa membawa sajam itu dilarang, gunakan sejata tajam untuk hal tepat,” terang Endang.
Hal tersebut merujuk pada aturan bahwa dilarang membawa sajam yang terindikasi melakukan kejahatan hal tersebut tertuang pada Undang-undang Pidana Darurat.
“Bawa sajam untuk ke kebun, boleh tapi kalau bawa saja mau ke pesta atau kegiatan lainnya itu dilarang,” tutup Endang.
Adapun deretan kasus penusukan menggunakan sajam yang berhasil dihimpun meliputi.
BACA JUGA:Direktur PT Putra Pekal Ditahan, Diduga Tak Setor Pajak Hingga Rp186 Juta
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi Dilapor ke Polisi
Penikaman menggunakan ekor pari hingga luka berat tersangka diamankan Polda Bengkulu.
Pada April 2024, warga Simpang Kandis ditusuk dengan botol miras hingga mata buta di malam hari, warga Sumber Jaya diamankan Polisi di Jambi.