KORANRB.ID - KPU Bengkulu Selatan telah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi calon Sabtu, 14 September 2024 siang.
Hasilnya salah satu bakal calon Bupati H.Reskan Effendi aku Pak Bowo Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pilkada Bengkulu Selatan 2024 bakal diikuti oleh empat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini berdasarkan pendaftaran bakal calon di KPU Bengkulu Selatan.
Namun KPU Bengkulu Selatan baru saja mengumumkan hasil penelitian administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi calon.
Dan dari empat bakal calon yang mendaftar di KPU Bengkulu Selatan, salah satu bakal calon yakni H.Reskan Efendi TMS. Reskan Effendi merupakan pasangan Faizal Mardianto yang di usung oleh partai Hanura dan Demokrat.
BACA JUGA:Ada yang Minum Darah! Berikut 5 Fakta Unik Kelelawar
BACA JUGA:Modifikasi Cuaca Dilakukan BMKG Untuk Sukseskan Pelaksanaan Event PON XXI Aceh dan Sumatera Utara
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat dikonfirmasi membenarkan salah satu bakal calon Bupati Bengkulu Selatan yang mendaftar ke KPU dinyatakan TMS.
"Pengumuman resmi ada di webside KPU," terang Erina.
Berdasarkan pengumuman KPU Bengkulu Selatan di lama Facebook resminya, yang membuat H.Reskan Effendi TMS adalah status mantan terpidana.
Sementara itu tiga bakal calon Bupati dan Wakil lainnya, Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Elva Hartati-Makrizal Nedi, dan Rifai Tajuddin-Yevri Sudianto dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan pengumuman hasil verifikasi administrasi itu pula, masyarakat Bengkulu Selatan dapat memberikan tanggapan ke KPU Bengkulu Selatan baik melalui webside resmi KPU ataupun datang langsung ke kantor KPU Bengkulu Selatan jalan BLK Kota Manna.