Dapat STDB, 681 Lahan Kelapa Sawit Diprioritaskan Terima Bantuan Kementerian Pertanian

Sabtu 14 Sep 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Dinas Perkebunan Bengkulu Utara menerbitkan 681 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit  yang merupakan lahan perkebunan milik masyarakat. 

Penerbitan STDB oleh Dinas Perkebunan Bengkulu Utara merupakan hasil pendaftaran masyarakat sejak tahun 2023 dan sudah dilakukan verifikasi. 

Total ada 3.444 bidang lahan yang diajukan untuk menerima STDB dari Dinas Perkebunan,  sebagian besar belum disetujui, masih menunggu tahapan verifikasi. 

Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH menerangkan jika STDB tersebut sangat penting bagi petani.

BACA JUGA:7 Desa di Benteng Dilaporkan ke Inspektorat Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

BACA JUGA:Warga Surati Gubernur, Minta Batalkan Izin Kuari CV. TEW 

Apalagi program STDB saat ini tengah didorong oleh Kementerian Pertanian sebagai jaminan jika lahan tersebut memang memiliki komoditas perkebunan berkualitas baik. 

“Maka dalam penerbitkan STDB tidak sembarangan, kita melakukan pengecekan langsung ke lahan. Ini semua dalam rangka mamastikan mulai dari bibit yang digunakan hingga cara tanam dan perawatan lahan memang sesuai ketentuan,” terang Desman. 

Lahan perkebunan yang sudah memiliki STDB juga akan mendapatkan pemantauan khusus dari Dinas Perkebunan terutama terkait perawatan komoditas tanaman. 

Petani juga bisa berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan jika terjadi masalah terkait dengan hama dan penyakit dalam rangka menentukan penanganan yang tepat. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Akan Ajukan Lagi Formasi Dokter Spesialis

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Lindungi 39.487 Warga Bengkulu Melalui BPJS Ketenagakerjaan

“Bahkan jika terjadi penurunan hasil panen atau produksi, tim dari Dinas Perkebunan turun untuk memastikan penyebab dan menentukan langkah yang harus diambil oleh pemilik lahan,” ucapnya. 

Selain itu, Dinas Perkebunan Bengkulu Utara juga memiliki program bantuan setiap tahunnya. Pemegang STDB ini diprioritas untuk mendapatkan  bantuan pemerintah. 

“Selain itu, kedepan perusahaan perkebunan atau pabrik kelapa sawit akan mewajibkan buah yang mereka beli berasal dari lahan yang memiliki STDB. Karena terkait dengan kualitas buah,” sampai Desman.

Kategori :