Saat ini Dinas Perkebunan Bengkulu Utara masih terus melakukan pendataan dari usulan lahan yang sudah masuk.
BACA JUGA:100 Perangkat Desa Penerima Beasiswa Pemprov Bengkulu Ikuti OSMB dan PKBJJ
BACA JUGA:43 Desa di Bengkulu Utara Terima Tambahan Dana Desa Rp 5,1 Miliar, Berikut Ini Daftar Desa Penerima
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik lahan jika ingin mengajukan STDB, diantaranya memastikan jika bibit yang digunakan standar unggul.
Selain itu, lahan yang diajukan juga sudah memiliki alas hak jelas atas nama pemilik lahan.
“Selain itu standar tanaman juga harus sesuai dengan aturan, artinya tidak boleh dilakukan tumpang sari dengan tanaman lain yang bisa me ghambat pertumbuhan pohon kelapa sawit,” pungkas Desman.