BACA JUGA:Pilkada, ASN Mangkir jadi Target Pemantauan BKPSDM Mukomuko
Lalu, Bapaslon Windra - Ramli, hasil verifikasi dianggap belum benar juga terjadi pada poin 14.
Yakni, pas foto diri berwarna dalam bentuk fisik dengan ukuran 4X6 dan digital dengan format png.
Masih terkait penelitian persyaratan administrasi, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang sempat berkoordinasi ke BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu.
Ini terkait adanya temuan TGR BPK RI terhadap salah satu Bapaslon.
Berdasarkan PKPU Nomor 450 tahun 2024, syarat yang mesti dipenuhi Bapaslon di Pilkada diantaranya adalah, Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dan Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Ajaklah Anak Bermain di Pantai Secara Berkala
Sesuai tahapan, agenda selanjutnya akan dijalani KPU adalah klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 - 21 September, lalu Penetapan Bapaslon pada 22 September 2024 serta Pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
"Jika ada tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Kabupaten Kepahiang silahkan laporkan ke KPU Kepahiang," tutupnya.