TUBEI, KORANRB.ID - Setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Agar transparan setiap tahapan dan agenda Pemilu akan diinformasikan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
''Agar informasi yang tersampaikan tidak melanggar kaidah jurnalistik, kami mengundang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memberikan pelatihan jurnalistik kepada para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),'' kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Lebong, Devi Hardiati usai kegiatan rapat koordinasi penguatan kelembagaan, Kamis (23/11).
BACA JUGA:APBD Perubahan Bengkulu Utara untuk Penuntasan Pembangunan
Dijelaskannya, dengan pelatihan itu setidaknya setiap penyelanggara Pemilu adhoc bisa mempublikasikan agenda Pemilu yang telah dijalankan. Artinya setiap PPK harus paham, minimal mengenal dasar penulisan berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistik.
''Mudah-mudahan dengan pelatihan ini, informasi mengenai agenda Pemilu yang disampaikan melalui media sosial bisa diterima masyarakat,'' tutur Devi.
BACA JUGA:Aset Perbankan Syariah Bengkulu Capai Rp 2,27 Triliun
Sementara Wakil Ketua PWI Kabupaten Lebong, Yofing DT yang menjadi narasumber pelatihan menyampaikan, informasi yang disampaikan harus memenuhi 3 unsur. Antara lain, bersifat penting, menarik atau luar biasa.
''Mengenai cara penyampaiannya bisa disampaikan secara visual maupun dalam bentuk tulisan. Yang terpenting informasi dalam bentuk foto maupun tulisan harus mudah dipahami pihak yang menerima informasi,'' jelas Yofing.(sca)