Buntut TMS, Kuasa Hukum Reskan Laporkan KPU ke Bawaslu

Senin 16 Sep 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

“Laporan la masuk dan diterima tapi kami tanda tangan terima besok Selasa, 17 September 2024) karena sesuai laporan itu harus diterima hari kerja,” ujar Arif.

Laporan tersebut sambung Arif masuk ke Bawaslu pada hari Sabtu, 14 September 2024. Saat itu merupakan hari libur selama tiga hari hingga 16 September 2024.

“Kami verifikasi dulu kelengkapan gugatanyang disampaikan oleh pemohon,” tambah Arif.

Untuk saat ini Arif memastikan laporan terebut telah diterima oleh Bawaslu Bengkulu Selatan. “Yang jelas kewajiban menerima laporan. Soal gugatan itu hak mereka, yang kelas kami terima, kami verifikasi,” pungkasnya

Kategori :