Buntut TMS, Kuasa Hukum Reskan Laporkan KPU ke Bawaslu

LAPOR : Tim dan kuasa hukum Reskan Effendi melaporkan KPU ke Bawaslu--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kuasa Hukum Reskan Effendi resmi melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu, Senin 16 September 2024. 

Laporan ini merupakan tindak lanjut tim Reskan karena Tidak Memenuhi syarat di KPU Bengkulu Selatan. 

Reskan merupakan salah satu bakal calon bupati yang didukung oleh partai Hanura dan Demokrat. Namun Reskan dinyatakan TMS oleh KPU setelah penelitian syarat adminitrasi calon. 

Tentu saja hal ini membuat Reskan dan tim tidak menerima keputusan KPU tersebut. Dalam putusan KPU menyebutkan bahwa Reskan mantan Narapidana, sehingga KPU terpaksa menyatakan Reskan TMS. 

BACA JUGA:Bacabup Tidak Kunjung Terima SK Pemberhentian dari Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Sumatera 4,5 Persen, Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Kuasa Hukum Reskan, Sasriponi Ranggolawe mengklaim pihaknya telah melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu Bengkulu Selatan. 

Dalam laporan tersebut kliennya, Reskan Effendi telah memenuhi semua persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah. Mulai dari syarat dukungan partai politik hingga tes kesehatan bakal calon. 

Namun kliennya tersebut dinyatakan TMS oleh KPU. “Kami resmi menyampaikan laporan gugatan (KPU) kepada Bawaslu Bengkulu Selatan,” kata Sasriponi. 

Dia menilai KPU berusaha menggagalkan upaya pencalonan Reskan Effendi. Hal ini dibuktikan dengan TMS Reskan dinilai tidak masuk akal. 

Menurut Sariponi Reskan dinyatakan telah bebas dari hukuman sebagai narapidana sehingga boleh mencalonkan diri sebagai bupati. Namun KPUD menilai Reskan belum bebas secara murni. 

“Kami meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang baru dengan menetapkan pemohon (Reskan) sebagai peserta calon bupati Bengkulu Selatan,” imbuhnya.

Terpisah, Komisinier KPUD Bengkulu Selatan M.Arif Hidayat mengatakan, soal laporan kuasa hukum salah satu bakal calon bupati Bengkulu Selatan ke Bawaslu Bengkulu Selatan telah masuk ke Bawaslu. 

BACA JUGA:Mengapa Primordialisme Kerap Muncul Menjelang Pilkada?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan