KPU Segera Lelang Logistik Bekas Pemilu 2024

Senin 16 Sep 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Patris Muwardi

“Oleh karena itu, KPU memilih pemusnahan sebagai solusi terbaik untuk mengatasi barang-barang logistik yang sudah tidak memiliki nilai guna,” tambah Ujang.

Sementara itu, Kasubag Umum KPU Rejang Lebong, Riko Saputra, menyatakan bahwa sejak 8 September lalu, pihaknya telah melakukan pembersihan dan perapian logistik bekas Pemilu 2024 yang tersimpan di gudang KPU di Kelurahan Batu Galing. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum logistik untuk Pilkada serentak 2024 mulai masuk ke gudang tersebut pada bulan Oktober mendatang.

Gudang yang digunakan untuk penyimpanan logistik Pilkada ini masih merupakan gudang yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2024.

Menurut Riko, kapasitas gudang tersebut masih cukup luas untuk menampung logistik Pilkada yang akan datang. 

Meskipun begitu, pihak KPU tetap melakukan perapian dan pengelompokan arsip logistik secara rinci agar barang-barang yang tidak diperlukan bisa segera dipindahkan atau dimusnahkan, dan arsip yang bersifat permanen bisa disimpan dengan baik.

“Pengelolaan gudang yang rapi sangat penting bagi KPU, terutama dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada yang memiliki siklus lima tahunan. Persiapan logistik yang tepat dan terencana akan memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan lancar, tanpa adanya kendala terkait kekurangan atau ketidaktersediaan logistik di lapangan,” terang Riko.

Lebih lanjut Riko menambahkan, pengelolaan logistik pemilu merupakan tantangan besar bagi setiap penyelenggara pemilu, termasuk KPU di tingkat kabupaten. Barang-barang logistik yang digunakan dalam pemilu, seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memiliki siklus hidup yang terbatas.

BACA JUGA:Bacabup Tidak Kunjung Terima SK Pemberhentian dari Bupati Mukomuko

BACA JUGA:SK Pemberhentian Rachmat Riyanto dari ASN Segera Diserahkan 

Setelah pemilu selesai, barang-barang tersebut harus dikelola dengan cermat untuk mencegah penumpukan di gudang, serta untuk menghindari pemborosan sumber daya.

Selain itu, pengelolaan barang bekas logistik pemilu juga harus memperhatikan aspek lingkungan. 

Barang-barang yang terbuat dari bahan plastik atau kertas harus dikelola dengan prinsip ramah lingkungan, baik melalui daur ulang, pelelangan, maupun pemusnahan yang sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. 

“Dalam hal ini, KPU Rejang Lebong telah menunjukkan upaya yang baik dengan memisahkan barang-barang logistik yang bisa dilelang dan yang harus dimusnahkan,” demikian Riko.

Kategori :