KPU Segera Lelang Logistik Bekas Pemilu 2024

LOGISTIK: Sejumlah logistik bekas Pemilu 2024 lalu dalam waktu dekat ini akan segera dilelang oleh KPU Rejang Lebong.--Foto: Arie Wijaya.Koranrb.Id

CURUP,KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah melakukan proses pemisahan logistik bekas Pemilu serentak 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan barang-barang sisa pemilu yang bertujuan untuk memastikan bahwa logistik yang tidak lagi diperlukan dapat dimanfaatkan atau dimusnahkan dengan tepat. 

Menurut Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos, kegiatan pemisahan logistik ini sudah berlangsung selama satu pekan dan melibatkan staf KPU serta pekerja gudang logistik yang berada di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah. 

Proses ini juga merupakan persiapan awal sebelum logistik baru untuk Pilkada serentak 2024 masuk ke gudang.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Sahkan DPSHP Pilkada 2024, 20 September 2024

BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Kecam Pemasangan APS di Pohon

Ada tiga jenis logistik utama yang akan dilelang, yaitu bilik suara, kotak suara, serta lima jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu legislatif dan Pilpres 2024. 

Untuk bilik suara sebanyak 3.264 unit, kotak suara sebanyak 4.080 unit, termasuk 36 unit kotak suara cadangan. Terakhir surat suara yang akan dilelang meliputi lima jenis, yaitu surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, serta DPRD Kabupaten Rejang Lebong, yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (dapil).

“Jumlah surat suara yang akan dilelang mencapai 1.064.855 lembar. Surat suara ini tentunya sudah tidak lagi relevan setelah pemilu usai, namun memiliki nilai sebagai barang kertas bekas yang bisa didaur ulang atau dijadikan bahan lain,” beber Ujang.

Selain barang-barang yang masih bisa dilelang, KPU Rejang Lebong juga mempersiapkan pemusnahan logistik pemilu yang tidak dapat dijual atau digunakan kembali. 

Barang-barang yang akan dimusnahkan termasuk plastik pembungkus, kabel ties, dan bantalan coblos yang sudah tidak lagi berguna. Barang-barang ini dianggap sebagai limbah yang perlu dikelola dengan baik agar tidak menumpuk dan merusak lingkungan.

BACA JUGA:Buntut TMS, Kuasa Hukum Reskan Laporkan KPU ke Bawaslu

BACA JUGA:Kades Nyatakan Dukungan Calon Gubernur, Bawaslu Tindaklanjuti

Langkah pemusnahan ini juga penting karena barang-barang seperti plastik pembungkus dan kabel ties termasuk dalam kategori limbah non-organik yang tidak mudah terurai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan