KEPAHIANG, KORANRB.ID - Hanya dalam hitungan hari tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai berjalan. Yakni, sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Selama tahapan kampanye ini pula, Parpol dan para Caleg dapat melakukan kampanye seluas-seluasnya tentunya saja tetap mengacu pada aturan berlaku.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 169 Lokasi Resmi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Bengkulu
Kampanye bisa berbentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, debat publik/debat terbuka, iklan kampanye di media massa, hingga pemasangan alat peraga.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni, Jumat 25 November 2023 mengingatkan para peserta Pemilu tetap mentaati aturan dan mekanisme berlaku selama jalannya tahapan kampanye.
BACA JUGA:53 Lapangan Bola jadi Lokasi Kampanye di 19 Kecamatan
"Selama kampanye, peserta Pemilu berkesempatan melakukan kampanye seluas-seluasnya. Tapi, tentunya tetap mengacu pada aturan yang berlaku," kata Asuan.
Di dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023, pasal 19 ayat 1 A telah jelas disebutkankan 10 hal larangan kampanye, yang mesti ditaati para peserta Pemilu, yakni:
BACA JUGA:Kampanye, Caleg Boleh Punya 20 Akun di Medsos
1. Mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bentuk negara kesatuan RI.
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan RI.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
5. Menganggu ketertiban umum
BACA JUGA:Curi Start Kampanye Penjara 1 Tahun, Bawaslu Ingatkan Caleg dan Parpol