6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjutkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta Pemilu yang lain
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penganggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.
BACA JUGA:Giliran 332 Baliho Kampanye Melanggar Diangkut Petugas
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atrbut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu
Melihat poin larangan di atas, nomor terakhir menjadi paling rawan dilanggar saat jalannya tahapan kampanye nanti.
BACA JUGA:Giliran 332 Baliho Kampanye Melanggar Diangkut Petugas
Ini tentunya menjadi tugas bersama masyarakat sebagai pemilih, khususnya pengawas Pemilu untuk lebih meningkatkan pengawasan agar jalannya Pemilu nanti tetap bersih, jujur dan adil. (oce)