Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Reskan mengklaim dirinya bukan lagi terpidana. "Satu langkah keluar dari penjara artinya bebas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Reskan Effendi melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu, Senin, 16 September 2024. Laporan ini merupakan tindak lanjut tim Reskan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU.
Kuasa Hukum Reskan Effendi, Sasriponi Ranggolawe mengatakan laporan telah disampaikan dan diterima resmi oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.
Dalam laporan tersebut kliennya Reskan Effendi telah memenuhi semua persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah.
Mulai dari syarat dukungan partai politik hingga tes kesehatan bakal calon. Namun kliennya dinyatakan TMS oleh KPU.
Sasriponi menilai KPU berusaha menggagalkan upaya pencalonan Reskan Effendi. Dibuktikan dengan TMS Reskan, yang itu ia nilai tidak masuk akal.
Menurut Sariponi, Reskan dinyatakan telah bebas dari hukuman sebagai narapidana sehingga boleh mencalonkan diri sebagai bupati. Akan tetapi KPU menilai Reskan belum bebas murni.
BACA JUGA:Oknum ASN dan Kades Tak Netral, Hasil Diteruskan ke BKN
BACA JUGA:Bacabup Tidak Kunjung Terima SK Pemberhentian dari Bupati Mukomuko
“Kami meminta Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan keputusan yang baru dengan menetapkan pemohon (Reskan) sebagai peserta calon bupati Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Sedangkan Bawaslu Bengkulu Selatan memastikan telah menerima laporan Reskan Effendi. Komisioner Bawaslu, M.Arif Hidayat memastikan laporan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim Bawaslu.
Dia berharap bakal calon tersebut maupun tim bersabar karena laporan telah ditangani oleh lembaga resmi Bawaslu.
"Tentunya kami menerima laporan dan itu hak mereka (Tim Reskan) tapi tentunya kami verifikasi dulu," ujarnya