KOTA MANNA,KORANRB.ID - Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan Effendi memastikan dirinya menggugat penyelenggara Pilkada, KPU Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu apabila dirinya sampai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Bupati. Artinya ia gagal ikut Pilkada Bengkulu Selatan.
Reskan Effendi kini dihadapkan masalah Tidak Memeuhi Syarat oleh KPU Bengkulu Selatan. Dia dinilai sebagai mantan narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk Pilkada 27 November 2024.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Seluma Definitif Masih Tunggu Keputusan PPP dan Golkar
BACA JUGA:Baliho Bapaslon 'Nancap' di Trotoar Jalan, Satpol PP Masih Diam Saja
Dengan TMS ini, Reskan bersama timnya telah melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu Bengkulu Selatan. Dimana laporan pemohon (Reskan) ditandatangani atau diterima secara resmi oleh Bawaslu Selasa, 17 September 2024.
Reskan mengatakan, masyarakat Bengkulu Selatan saat ini sudah tahu statusnya dirinya sebagai mantan narapidana dan telah bebas murni sejak keluar dari penjara pada 23 Agustus 2019 lalu.
Oleh karena itu ia menuntut KPU lebih tahu persoalan ini dan tidak ada masalah untuk dirinya mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
Bahkan syarat admintrasi, hingga tes kesehatan dan sebagainya telah diikuti sesuai prosedur.
Hanya saja dalam perjalanan persiapan dan usaha mendaftar ke KPU tersebut, Reskan dinyatakan TMS.
“Yang menanggung risiko nanti jelas KPU, saya dan tim saya banyak. Pasti tim saya menggiring saya gugat lagi. Ini harus saya lakukan saya dituntut tim saya dan masyarkat,” tegas Reskan.
Dia menegaskan, apabila gugatan dirinya nanti dimenangkan oleh MK, dan dirinya tidak ada masalah, artinya dinyatakan memenuhi syarat ikut Pilkada 27 Novembert 2024, maka MK menurutnya pasti akan mengusulkan Pilkada ulang.
BACA JUGA:Belum Penetapan Calon, 3 Bapaslon Pilkada Kaur Sowan ke Masyarakat
BACA JUGA:Kades Nyatakan Dukungan Calon Gubernur, Bawaslu Tindaklanjuti
“Karena sudah ada contoh (kasus Agusrin lolos pencalonan Gubernur tahun 2020) jadi maksud saya marilah KPU, dengan masyarakat kalau kita memang bermasalah janganlah ikut kalau tidak ya hak kita,” ujar mantan Bupati Bengkulu Selatan periode 2010-2015 ini.