Oknum ASN dan Kades Tak Netral, Hasil Diteruskan ke BKN
KOMISIONER: Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Diam-diam Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah memproses dugaan pelanggaran ketidaknetralan yang dilakukan oknum ASN Pemkab dan seorang kades.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, oknum ASN memuat postingan di media sosial yang sedang beraktivitas di salah satu sekretariat Bapaslon.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menerangkan yang bersangkutan telah dimintai klarifikasi. Hasilnya, telah ditembuskan langsung ke BKN.
"Ini berdasarkan temuan lapangan, kita telusuri dan sudah kita hadirkan," ujar Asuan.
BACA JUGA:Tenaga Teknis Paling Banyak Peminat, 2292 Berkas Pelamar CPNS Kota Bengkulu TMS
Terkait penjatuhan sanksi terhadap pelaku pelanggaran, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada BKN sebagai lembaga yang menaungi ASN di Indonesia termasuk Kabupaten Kepahiang.
"Postingannya memuat aktivitas di sekretariat Bapaslon, ini yang kita sampaikan. Kita hanya menangani dugaan pelanggaran netralitasnya saja. Soal sanksi, kita serahkan saja ke BKN," terang Asuan.
Bawaslu lanjutnya, juga menangani indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu kades di Kabupaten Kepahiang. Terkait hal ini, Bawaslu telah meneruskan ke Panwascam untuk mengambil tindakan.
"Untuk Kades, surat teguran sudah dilayangkan. Ini terkait aktivitas yang bersangkutan, ikut mengantas Bapaslon saat proses pendaftaran ke KPU beberapa waktu lalu," tambah Asuan.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu laporan masyarakat yang banyak menyebutkan adanya ASN termasuk Kades lainnya yang juga terindikasi telah melakukan pelanggaran netralitas. "Sampai hari ini (kemarin,red), yang kita proses baru 1 ASN dan 1 Kades. Yang lain, kita masih menunggu laporan masyarakat. Kalau memang ada, silahkan lah lapor ke kita," pungkas Asuan.
BACA JUGA:Kades Nyatakan Dukungan Calon Gubernur, Bawaslu Tindaklanjuti
BACA JUGA:Jumat, SK Pemberhentian Rachmat Riyanto Diserahkan
Pihaknya kembali mengingatkan, seorang ASN memang diperkenankan untuk ikut kampanye saat masa Pilkada serentak 2024 nanti.