LEBONG, KORANRB.ID – Penanganan limbah domestik hingga saat ini belum bisa diatasi maksimal di Kabupaten Lebong.
Kepala DLH Lebong, Joni Prawinata, SE, MM, mengakui bahwa saat ini di Kabupaten Lebong penanganan limbah domestik belum bisa diatasi maksimal, meski Kabupaten Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang persampahan.
Yaitu, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasalnya, dari Perda itu, belum mengatur secara rinci tentang sampah domestik.
Untuk itu, Joni, berharap ada penguatan regulasi yang dapat mengatur tentang pengelolaan sampah domestic di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Banjir Ucapan Terima Kasih: Bangun Pelabuhan, Pabrik Es dan Bantu Nelayan
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik, Sudah Berlaku Sejak Juni lalu
“Otomatis kita butuh penguatan regulasi untuk pelaksanaanya (mengatasi limbah domestic,” ujarnya.
Lanjut Joni, jika penguatan regulasi dalam penanganan limbah domestik ini sudah ada, diharapkan ke depannya dapat berampak ke kualitas lingkungan hidup, udara maupun air di Kabupaten Lebong.
“Tentu outpun yang kita harapkan, bisa meningkatkan kualitas lingkungan hidup, baik udara dan air,” ucapnya.
Dalam penanganan limbah domestik ke depannya, dapat dilakukan oleh masing-masing pemerintah desa. Sehingga dalam penanganan limbah domestik di Kabupaten Lebong, semua pihak bisa terlibat.
“Makanya kita minta komitmen bersama dengan beberapa stacholder terkait untuk melaksanakannya,” tutupnya.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Kejar Program Infrastruktur Pelosok Desa
BACA JUGA:Memiliki Kantung! Berikut 5 Fakta Unik Thylacoleo, Singa dari Australia yang Telah Punah
Untuk diketahui, limbah domestik adalah limbah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, termasuk air sisa dari mandi, mencuci, memasak, serta limbah padat seperti sisa makanan, plastik, dan kertas.