BACA JUGA:Prioritas DPRD Bersinergi Dengan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Maka dari itu sudah sewajarnyanya harus dijaga dan dilakukan perawatan, dengan sistem buka tutup,” terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT melalui Kepala UPTD Irigasi Manjunto, Debiriadi, SP menambahkan, jadwal tanam ini perlu dilakukan, agar bisa menjalankan pembagian volume air.
Serta dapat melakukan perawatan jaringan irigasi pada saat pintu air ditutup.
“Jadwal tesebut disahkan Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA untuk periode tahun 2023 sampai dengan 2027, dan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100-098 Tahun 2023 tentang jadwal dan pola tanam tahun 2023-2027 di Mukomuko,” katanya.
BACA JUGA:2 Mantan Bupati Seluma Turun Gunung: Murman dan Bundra Masuk Barisan Teguh
Debiriadi menjelaskan, untuk SK Bupati tentang jadwal tanam tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI Nomor: 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi.
Kemudian Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-638 Tahun 2022 tentang pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko periode tahun 2023-2027, yang menyebutkan bahwa tugas Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi dalam Kabupaten.
Langkah ini dilakukan berkaitan dengan ketersediaan air irigasi yang dipengaruhi faktor iklim dan kondisi jaringan irigasi, yang sangat perlu ditetapkan jadwal dan pola tanamnya.
“Jika sudah ada ketetapan jadwal tanam tentunya petani kita tidak akan kekurangan distribusi Air. Dengan penetapan jadwal tanam tersebut juga pembagian distribusi air pada debit berkurang bisa kita siasati dengan jadwal tersebut, ”pungkasnya.