ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Tadi malam merupakan hari terakhir tahapan seleksi administrasi bagi calon peserta tes PNS di Pemkab Bengkulu Utara. Mulai hari ini, panitia seleksi akan mengumumkan nama-nama pelamar CPNS yang berkas lamarannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Verifikasi ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara berdasarkan berkas atau dokumen yang sudah diupload oleh peserta ke akun pendaftaran tes CPNS masing-masing.
Kabid Pengembangan Pegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat menerangkan sesuai dengan jadwal verifikasi administrasi tuntas hingga Selasa 17 September 2024.
Rabu, 18 September 2024, sudah memasuki jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi atau persyaratan peserta.
“Nanti peserta bisa melihat di akun masing-masing apakah berkas mereka dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” terangnya.
BACA JUGA:Oknum ASN dan Kades Tak Netral, Hasil Diteruskan ke BKN
Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka nantinya akan ada keterangan apa yang menyebabkan berkas pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sehingga peserta juga bisa mengkoreksi apakah berkas yang diajukan tersebut apakah benar-benar tidak memenuhi syarat .
“Tentunya acuan persyaratan adalah apa yang sudah diumumkan dan menjadi persyaratan di setiap jabatan yang dipilih masing-masing peserta,” jelas Muchsinin.
Setelah diumumkan, tahapan akan memasuki pelaksanaan masa sanggah dari peserta yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Peserta yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan melakukan sanggahan wajib menyertakan dokumen yang menjadi sanggahan.
Termasuk juga menunjukkan dokumen asli pada BKPSDM untuk dilakukan koreksi langsung.
BACA JUGA:Tenaga Teknis Paling Banyak Peminat, 2292 Berkas Pelamar CPNS Kota Bengkulu TMS
BACA JUGA:Bawaslu Minta APS di Pohon Dilepaskan Secara Mandiri