Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lebong Belum Bisa Dibentuk, Ini Alasannya

Rabu 18 Sep 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pembekalan ini juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme kerja internal DPRD, termasuk tata cara sidang, proses pengambilan keputusan, serta hubungan kerja dengan eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya.

BACA JUGA:Hasil Penyelidikan Dana BOKB Disampaikan ke Inspektorat Lebong

BACA JUGA:Ketua DPD Golkar Lebong Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Perusakan APS Romer di Lebong

“Serta membentuk sikap integritas dan etika yang baik dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” jelasnya. 

Untuk diketahui, AKD di DPRD adalah perangkat atau organ yang dibentuk untuk membantu DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, di antaranya pimpinan DPRD terdiri dari ketua, dan wakil ketua. 

Untuk di Kabupaten Lebong, Wakil Ketua ada dua, yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. 

Kemudian Badan Musyawarah (Banmus), Banmus ini sendiri bertugas untuk menyusun jadwal kegiatan DPRD. 

Selanjutnya, Komisi-Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Kategori :