KORANRB.ID – Hingga saat ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong belum bisa dibentuk.
Pasalnya, sampai saat ini Anggota DPRD Lebong periode 2024-2029 belum melaksanakan pembekalan yang difasilitas oleh Provinsi Bengkulu.
Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Cahyo Sectaintoro, SH, mengatakan pembentukan AKD DPRD Lebong baru bisa dilaksankan setelah pembekalan.
Saat ini, 25 Anggota DPRD Lebong periode 2024-2029 belum melaksankan pembekelan, sehingga belum bisa melaksanakan pembentukan AKD.
BACA JUGA:Anggota PPK Lebong Atas Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
BACA JUGA:Vaksin Polio Dosis II Disalurkan ke 9.051 Anak di Lebong
“Kalau tata tertib dan kode etik sudah ada. Pembekalan belum, setelah pembekalan baru pembentukan AKD dan langsung disahkan,” kata Cahyo, Rabu, 18 September 2024.
Terang Cahyo, berdasarkan jadwal yang ada, 25 Anggota DPRD Lebong periode 2024-2029, akan mengikuti pembekalan pada 7 Oktober 2024 mendatang.
“Kalau tidak ada perubahan, pembekalan 7 Oktober nanti,” ucapnya.
Cahyo menjelaskan, pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas, fungsi, dan peran anggota DPRD sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Audit Keuangan Desa Tuntas, 28 September Diserahkan ke Bupati Lebong
“Mereka akan mempelajari kewenangan legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujarnya.
Lanjut Cahyo, anggota DPRD yang baru dilantik memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Mereka akan dibekali dengan kemampuan untuk menganalisis kebijakan, merumuskan peraturan daerah, serta mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah.