Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 20 bulan Penjara, Tak Diharuskan Bayar Uang Pengganti

Kamis 19 Sep 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang dugaan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang bersumber dari gaji ASN Bengkulu Selatan 2019-2020,  kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu.

Sidang yang digelar Kamis 19 September 2024 siang ini dipimpin hakim Paisol, SH dengan terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020 Mudin A Gumai.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.

Tindakan terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Hentikan Bantuan Alat Usaha Bagi Pedagang Kecil

BACA JUGA: Ikut Terseret Perkara Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua Baznas BS Tidak Dituntut Bayar Uang Pengganti

Selain kurungan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Namun, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Pada saudara Terdakwa sudah di vonis 1 Tahun 8 bulan dan di serahkan pada terdakwa dan PH untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Paisol pada persidangan 19 September 2024.

Atas putusan tersebut Penasihat Hukum  terdakwa Mudin A Gumai, Slamet Mahardika, SH, MH. mengatakan bahwa untuk langka hukum berikutnya kemungkinan meminta banding.

"Berdasarkan permintaan kelurga kita akan mengajukan banding," katanya.

Sedangkan Pada berita sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Indah Budi Yanti, SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 Tahun Denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU juga tidak membebankan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa.

 

Kategori :