BENGKULU, KORANRB.ID - Terbukti korupsi hingga Rp 1,2 Miliar, mantan Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara, Abdul Mustarib dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu terdakwa Abdul Mustarib juga didenda Rp 100 juta subsidair 2 bulan, serta dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 175 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan
Sementara itu, Bendahara TPK PNPM-MP Air Napal, Hamidi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Serta diharuskani membayar kerugian negara sebesar Rp 917 juta. Bila tidak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Paisol, SH di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:Penerima Hingga Ketua Kelompok Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Dana PNPM-MP Air Napal
BACA JUGA:2 Terdakwa Tipikor Dana PNPM Air Napal Minta Keringanan
Vonis pidana kepada terdakwa Hamidi lebih tinggi karena tidak ada upaya mengembalikan kerugian negara hingga saat ini.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan keduanya adalah, anggaran PNPM-MP yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat namun malah disalahgunakan oleh kedua terdakwa.
"Dimana sebesar Rp 1,2 Miliar digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi,"ujar majelis hakim.
Perbuatan terdakwa merupakan Tindak pidana korupsi sebagimana yang diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan itu, PH terdakwa yakni Dede Frasatien, SH, MH menyatakan masih pikir pikir.
"Kita sedang dalami perkara ini dan untuk langkah hukum selanjutnya kita masih pikir- pikir dulu," terang Dede.
BACA JUGA:2 Terdakwa Tipikor Dana PNPM Air Napal Minta Keringanan
Dilansir koranrb.id sebelumnya, Jaksa Kejari Bengkulu Utara menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait korupsi dana PNPM dengan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).