ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Menindaklanjuti laporan pembelian lahan menggunakan Dana Desa oleh Pemerintah Desa Sukarami, Inspektorat Bengkulu Utara, kemarin menggelar rapat investigasi dengan tim gabungan.
Tim gabungan ini terdiri dari lintas OPD. Di antaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hingga Kantor Pertanahan.
Dalam laporan yang diterima Inspektorat Bengkulu Utara, menyebutkan ada dugaan korupsi dalam pembelian lahan tahun 2016 lalu.
Dugaan korupsi pembelian lahan menggunakan dana desa di Desa Sukarami itu juga sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA:Upaya Hasilkan PAD, DLH Mukomuko Gandeng Labindo Banten Aktifkan Laboratorium
Inspektorat diminta melakukan investigasi terkait permasalahan tersebut.
Sehingga digelar Rakor penelaahan terkait pembelian lahan yang menggunakan dana desa 2016 tersebut.
Termasuk hal yang menjadi dasar pembelian lahan tersebut dan surat-menyurat yang saat ini dimiliki.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan jika investigasi dilakukan oleh OPD dan instansi terkait.
BACA JUGA:Peserta Tes CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Tak Terima Dinyatakan TMS, Bisa Sampaikan Sanggahan
Sehingga bisa melihat permasalahan secara konprehenship dan mememastikan apakah ada peluang kesalahan yang muncul dari pengadaan lahan tersebut.
“Sehingga kita melakukan rapat koordinasi dan membahas satu persatu permasalahan tersebut termasuk surat yang dimiliki,” terangnya.
Lahan yang dibeli oleh desa melalui dana desa tersebut senilai Rp180 juta dengan luas lahan sekitar 1,5 hektare.
Ia mengakui jika dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di wilayah tersebut, harganya jauh lebih rendah dari harga beli yang dilakukan oleh desa.
BACA JUGA:Soal Tapal Batas Bengkulu Selatan-Kaur, Gusnan Mulyadi Temui Warga