"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa Ahmad Soepardi, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp320 juta," tegas Majelis Hakim, Paisol.
Untuk diketahui, dalam korupsi ini terdakwa Ahmad Soepardi melakukan rekayasa jumlah siswa. Ia melaporkan jumlah siswa lebih banyak dari sebenarnya yang hanya 35 siswa.
Selain itu terdakwa juga melakukan laporan fiktif terhadap penggunaan dana BOS SMK IT Al Malik sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp320 juta.
BACA JUGA:Remaja Diduga Dikeroyok Geng Motor, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA: Ini 2 Zona Merah Peredaran Narkoba di Bengkulu, Salah Satunya Rejang Lebong
Di beritakan sebelumnya bahwa hal yang memberatkan Ahmad Soepardi dituntut 5 tahun penjara lantaran belum mengembalikan kerugian negara (KN) sejumlah Rp320 juta.
Sehingga pada agenda pembacaan surat tuntutan Rabu, 14 Agustus 2024 yang berlangsung di PN Tipikor Bengkulu JPU menuntut Ahmad Soepardi dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor.