Mereka hanya perlu mendaftar ulang dan berkasnya akan diseleksi apakah memang masih memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.
Jika berkas persyaratannya dinilai masih memenuhi syarat, maka tidak perlu lagi mengikuti tes tertulis atau CAT.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sukses Bangun Sektor Pariwisata Bengkulu, Hingga Terima Penghargaan
BACA JUGA:Sudah 4 Warga Ngaku Namanya Dicatut, Tim Hukum Romer Bakal Lapor Bawaslu
“Karena 7 orang tersebut sudah pernah mengikuti tes dan dinyatakan lulus, namun memang terjadi permasalahan secara nasional yang menyebabkan mereka belum dilantik hingga saat ini,” pungkas Syarifah.
Berkaca dari pelaksanaan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023, seleksi PPPK berlangsung setelah tahapan tes CPNS masuk tahapan tes tertulis.
Setelah tahapan tes tertulis CPNS, maka akan dilanjutkan dengan pelaksanaan pendaftaran PPPK.