BINTUHAN, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, telah menetapkan lokasi titik pemasangan baliho kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Dari rapat tersebut ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan untuk menjadi tempat pemasangan baliho.
Rapat pembahasan penetapan lokasi tersebut dilakukan pada hari Jumat, 20 September yang lalu diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hasilnya semua telah sepakat terkait dengan lokasi pemasangan baliho.
"Rapat penetapan pemasangan baliho telah kita lakukan, semuanya telah setuju dengan titik yang telah kita tentukan," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Jailani Sabtu 21 September 2024.
BACA JUGA:Resmi Pensiun dari ASN, Rachmat Riyanto Fokus Pilkada Bengkulu Tengah
Disebutkannya, dari hasil rapat tersebut ada beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK yakni, jalan protokol seperti jalan Ir Syaukani Saleh, jalan Kol Samsu Bahrun.
Kemudian Taman kota yakni lapangan Merdeka Bintuhan, taman Bnenika, lapangan sekunyit, lapangan luas, lapangan kaur utara.
Selanjutnya, Sarana Prasarana Umum seperti tiang listrik tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, Pasar dan Kantor Desa.
Kemudian Komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek perkantoran Pondok Pusaka, ke 5 atau terakhir yakni gedung milik pemerintah.
BACA JUGA:11 Tahun Tekuni Usaha Donat, Sehari Terjual Minimal 250 Pcs
Karena telah ditentukan zona pemasangan APK dan larangan APK, para Paslon dan tim sukses untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.
"Lokasi yang telah kita tetapkan, harusnya dapat dipahami dan dipatuhi.
Bawaslu juga diminta untuk mengawasi," terang Jailani.
Disisi lain, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri MM, mengimbau agar Paslon dan tim sukses agar mematuhi lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Awasi Lalu Lintas Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024