Seperti tempat ibadah, Sekolah, Fasilitas Negara dan Taman Kota untuk itu pada penetapan zona kampanye agar mempedomani hal itu.
Sebab kampanye Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 merupakan sarana bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan visi, misi dan program mereka sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.
“Mari kita bersama-sama melakukan diskusi untuk menentukan zona kampanye di Kabupaten Kaur sehingga rapat sore hari ini menghasilkan suatu keputusan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Bapaslon,” imbau Sekda.
Kategori :