Kalau dulu pembangunan infrastruktur harus bergantung pada APBD daerah. Semenjak ada Dana Desa (DD).
Masyarakat desa bisa membangun infrastruktur sesuai yang dibutuhkan, tentunya melalui musyawarah bersama.
BACA JUGA:KIA Menjadi Kebutuhan Legalitas Anak
BACA JUGA:Bank Bengkulu Dukung Percepatan Digitalisasi Daerah
Selain itu juga seluruh Pemdes dan BPD juga sudah bisa memulai mendata potensi desa yang dimiliki. Agar bisa dibangun, dikembangkan sehingga bisa memberikan pendapatan pada desa. Tanpa harus menunggu anggaran dari daerah.
"Kami Pemkab Mukomuko juga terus memperhatikan perkembang desa dalam membangun potensi. Mulai dari membuat tempat wisata, Bumdes, dan masih banyak usaha lainnya. Kami berharap apa yang sudah bangun bisa dikelola dengan baik. Dan yang belum bergerak agar menggarap potensi desanya masing-masing," tandasnya.