“Total untuk nelayan 1,5 ton dalam sehari,” tutur Radius.
Ia juga menerangkan jika tidak terlalu banyak permintaan untuk nelayan, maka pelayanan SPBU untuk pembeli yang membawa jerigen tidak terlalu banyak.
Hal itu pun akan mengurangi kecemburan pembeli yang memang membutuhkan BBM jenis pertalite untuk bahan bakar kendaraan mereka sehari-hari.
Oleh karena itu, Radius sangat berharap agar Dinas Perikanan bisa mencarikan solusi terbaik perihal masalah tersebut. Terutama, soal pembagian rekomendasi dibagi ke setiap SPBU.
Selain itu, Radius juga berharap agar dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan, juga mewajibkan nelayan memberi tanda pada jerigennya.
"Dinas Perikanan kami harap bisa carikan solusi soal ini. Selain surat rekomendasi dibagi rata ke 4 SPBU tadi. Kami juga berharap agar jerigen nelayan diberi tanda," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Kelompok Nelayan Pasar Bawah Yozha mengatakan, pihaknya meminta agar kebutuhan nelayan untuk mendapatkan minyak setiap hari dapat terpenuhi guna kelancaran dalam mencari nafkah.
Menurutnya, apabila minyak tersebut tidak tercukupi maka akan menggangu kegiatan operasional para nelayan dalam mencari ikan.
BACA JUGA: Sukatno Beri Pesan Mendalam untuk Pengurus Gemuja BSA Periode 2024-2029
"Tidak masalah dengan aturan tapi intinya kami nelayan minta BBM kami terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza mengatakan, aturan pembelian BBM untuk nelayan telah dibuat kesepakatan bersama antara nelayan dan dinas terkait.
Peraturan pembelian jerigen oleh nelayan wajib disosialisasikan di SPBU. Untuk jerigen nelayan akan diberikan tanda khusus tulisan nelayan pada jerigen tersebut dan dicampurkan oli pada setiap jerigennya guna menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Dinas Perikanan akan membuatkan rekomendasi dengan dibagi ke 4 SPBU yang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan pertimbangan akan kebutuhan dari kelompok nelayan tersebut.
Untuk menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, maka Dinas Perikanan akan menerbitkan surat rekomendasi terbaru pada bulan Oktober dilengkapi dengan tanda watermark pada surat tersebut sehingga sulit untuk dipalsukan.
Selain itu, kata Kapolsek, kepada pihak SPBU untuk lebih teliti dalam melihat surat rekomendasi tersebut agar sesuai dengan SOP Pertamina maupun kesepakatan bersama dengan Dinas Perikanan.