LEBONG, KORANRB.ID – Warga Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis melaporkan pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Baik itu ke Polres Lebong maupun ke Kejaksaan Negeri Lebong.
Warga Desa Ketenong II, Lovi Irawan menyebutkan, ada tiga poin pengelolaan dana desa yang mereka laporkan.
Pertama, kegiatan ketahanan pangan, dengan pagu anggaran Rp91 juta lebih, dengan item kegiatan budidaya ikan lele.
BACA JUGA:Hanya 568 Linmas Diberdayakan di Pilkada 2024
“Budidaya ikan lele itu kehendak pribadi oknum, karena tidak melalui musyawarah desa terlebih dahulu,” kata Lovi, Minggu, 22 September 2024.
Lanjut Lovi, masyarakat Desa Ketenong II menduga, program ketahanan pangan, budidaya ikan lele itu dikelola secara pribadi oleh oknum.
Karena, lokasi kolam untuk budidaya ikan lele itu, berada tepat di belakang rumah oknum tersebut.
“Kami menduga program ini telah merugikan keuangan desa. Karena ikan lele yang katanya mau dibudidayakan itu sudah punah,” ujarnya.
BACA JUGA:Indonesia Dorong Target Perjanjian Dagang ASEAN dan Kanada Selesai 2025
Poin kedua dalam laporan itu, sampai Lovi Irawan, terkait kegiatan penunjang musim tanam 2 (MT2) dengan total pagu anggaran Rp62 juta.
Dalam musyawarah desa yang dilaksanakan dalam pembentukan anggaran itu, ada 50 hektare lahan persawahan yang akan mendapat kucurunan dari dana desa untuk penunjang MT2.
Dalam satu hektare lahan, masyarakat akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp500 ribu.
Dana itu sebagai penunjang untuk menjalankan program MT2.
BACA JUGA:Pengaju Program Replanting Meningkat, Disbun Pastikan Verifikasi Tetap Maksimal