“Faktanya di lapangan hanya 20 hektare yang mendapatkan program itu.
30 hektare lahan lagi tidak mendapatkan. Lalu kemana anggarannya,” tanya Lovi.
Selanjutnya adalah, pembangunan sarana olah raga berupa lapangan yang dibangun di Desa Ketenong II, menelan anggaran Rp238 juta lebih.
Lapangan yang dibangun di atas, seluas 25x27 meter.
BACA JUGA:4 ASN dan Perangkat Desa di Bengkulu Utara Diperiksa Bawaslu
“Yang kami pertanyakan itu status tanah tempat lapangan itu dibangun.
Karena status wakaf tanah itu belum jelas, karena tidak ada berita acaranya.
Apalagi tanah itu milik suami dari oknum itu,” tuturnya.
Atas tiga poin di atas, Lovi Irawan menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum tersebut.
BACA JUGA:Bapak dan Paman Terancam 20 Tahun Penjara Termasuk Oknum Guru
“Atas dugaan itu, kami sampaikan laporan ke Polres dan Kejari. Kami harap, laporan kami bisa ditindak lanjuti,” tutupnya.
Dikonfirmasi, Pjs. Kades Ketenong II, Misda Hutama Mei Fitri, membantah semua tuduhan tersebut.
Dirinya menyebutkan, semua kegiatan yang telah dilaksanakan semuanya ada laporan pertanggungjawaban.
“Terkait poin-poin yang dilaporkan, benar atau tidaknya, semua ada laporan pertanggungjawaban,” kata Misda.
BACA JUGA:Diduga Ditipu Teman Rp2 Juta Janji Loloskan Jadi Honorer, Korban Bakal Lapor Polisi
Disisi lain, Kasi Intel Kejari Lebong, Minang Zazali, SH mengaku belum mengetahui pasti laporan yang disampaikan masyarkat Ketenong II ke Kejari Lebong.