KEPAHIANG, KORANRB.ID - Menepati janjinya puluhan petugas Satpol PP Kabupaten Kepahiang menertibkan 100an Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Kepahiang, Senin 23 September 2024 pagi.
Menyertakan kendaran pikap, petugas mencabut paksa spanduk, hingga baliho yang terpasang di lokasi larangan zona hijau.
Seperti trotoar di sepanjang jalan lintas Kepahiang-Curup, khususnya mulai dari simpang komplek perkantoran hingga simpang Desa Kutorejo.
Ratusan APK melanggar aturan zona hijau tersebut, diangkut dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kepahiang. "Ya, sekitar 100 lah APK yang kita tertibkan," kata Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kepahiang Destiana.
BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Sudah Diterapkan Hampir di Seluruh Sekolah
Aksi penertiban yang dilakukan petugas ini, bukannya tanpa dasar.
Satpol PP sudah memberi peringatan 2 hari sebelumnya, agar pihak Parpol maupun Paslon mencabut sendiri APK melanggar.
Sayangnya, imbauan tersebut tak diindakan.
Dalam melakukan penertiban APK Bapaslon melanggar, Satpol PP berpegang pada aturan Permendagri No. 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:224 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Sampaikan Sanggahan
Serta Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 thun 2026 tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni menambahkan dalam penertiban APK kali ini sepenuhnya merupakan kewenangan Satpol PP.
Meski demikian, pihaknya tetap mengutus Panwascam dan PKD saat penertiban APK melanggar tersebut.
"Ini kan memang masih ranahnya Pemda.
BACA JUGA:PLTP Hulu Lais Mulai Dibangun Awal 2025