DPRD Bengkulu Utara Mulai Bentuk Tatib dan Kode Etik DPRD, Syarat Absensi Jadi Pembahasan

Senin 23 Sep 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara mulai melaksanakan pembentukan panitia kerja terkait dengan Kode Etik dan Tata Tertib DPRD. 

Kode Etik dan Tata Tertib tersebut yang akan menjadi dasar bagi DPRD Bengkulu Utara dalam melaksanakan tugas. 

Ketua DPRD Bengkulu Utara sementara Hermedi Rian, SM menerangkan jika tata tertib dan kode etik tersebut sangat penting. 

Hal ini yang akan menjadi dasar dalam seluruh kegiatan DPRD, baik kegiatan yang dilakukan internal maupun yang terkait dengan instansi lain atau pihak eksternal yang berkaitan dengan tugas DPRD. 

BACA JUGA:29 Peserta CPNS Bengkulu Utara Ajukan Sanggahan, Mayoritas Ini Kesalahannya

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara, Ari Nomor Urut 1, Kotak Kosong Nomor Urut 2

“Maka ini pembahasan ini sangat penting untuk dibahas lebih dulu. Karena ini yang akan menjadi dasar bagi Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas,” terangnya. 

Saat ini sudah dibentuk dua panitia kerja masing-masing Panja Kode Etik dan Panja Tata Tertib. 

Saat ini dewan-dewan tersebut akan bertugas membentuk kode etik dan tata tertib DPRD dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. 

“Penyusunan panja ini tidak bisa hanya dilakukan sendiri, namun harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain demi kesesuaian dengan aturan, karena itu yang memang sangat penting,” terangnya. 

BACA JUGA:Pengaju Program Replanting Meningkat, Disbun Pastikan Verifikasi Tetap Maksimal

BACA JUGA:4 ASN dan Perangkat Desa di Bengkulu Utara Diperiksa Bawaslu

Ia mengakui jika memang ada beberapa sorotan terkait tata tertib dan kode etik yang nantinya akan dibahas oleh panitia kerja. 

Di antaranya adalah terkait syarat absensi terkait status kuorum dalam pelaksanaan rapat-rapat. 

Ini untuk memastikan apakah kuorum tersebut ditentukan dengan kehadiran tertulis atau kehadiran fisik masing-masing Anggota DPRD sepanjang acara berlangsung. 

Kategori :