KEPAHIANG,KORANRB.ID - Semakin dekat hari pencoblosan, semakin banyak saja oknum ASN dan Kepala desa (kades) 'terjerat' dukung-mendukung terhadap pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kepahiang. Indikasi dukungan yang diberikan diketahui tak hanya mengarah kepada salah satu Paslon saja, namun merata.
Terkini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang kembali memproses 2 oknum Kades dan ASN terindikasi kembali secara aktif memberikan dukungan kepada paslon di Pilkada Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Digitalisasi Pembayaran PBB dan Pajak Daerah, Bank Mandiri Kerja Sama dengan Bapenda Kota Bengkulu
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gandeng Polresta dan Jasa Raharja Gelar Seminar Keselamatan Berkendara
Sebelumnya, saat proses pendaftaran Bapaslon, Bawaslu telah melayangkan temuan mereka terhadap indikasi pelanggaran seorang ASN di lingkugan Pemkab Kepahiang ke BKN. Termasuk indikasi pelanggaran netralitas seorang kades.
"Sekarang 2 orang sedang kita proses, ada oknum ASN dan kades. Indikasi pelanggaran yang kita temukan adalah netralitas. Secara keseluruhan hingga saat ini (kemarin,red), ada 4 orang yang kita tangani," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni.
Jumlah ASN dan kades sebagai pelaku pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024, tak menutup kemungkinan kembali bertambah. Hal ini lantaran, masih adanya temuan dan laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
"Ada yang kita hentikan prosesnya, lantaran saat diproses ternyata yang bersangkutan sudah pensiun. Artinya kan, tak memenuhi lagi sebagai seorang ASN," tambah Asuan.
Dalam hal melayangkan pelaporan indikasi pelanggaran netralitas ASN dan Kades, Bawaslu lanjutnya hanya memberikan kajian berdasarkan runtutan kejadian hingga kepada peran yang bersangkutan.
Terkait pemberian sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian terkait. "Yang ASN misalnya, kita serahkan ke BKN. Kita sampaikan semua temuan yang ada, berdasarkan kajian yang sudah kita lakukan di lapangan," pungkas Asuan.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS pada Pasal 11 huruf c dijelaskan, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
BACA JUGA:Polres Siapkan 8 Walpri, Lakukan Pengawalan Paslon 24 Jam Selama Pilkada
BACA JUGA: Ingat! Paslon di Pilkada 2024 Wajib Daftarkan Tim Relawan
Tak hanya itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, di Pasal 4 angka 12 – 15 juga ditegaskan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.