“Nilai pajak dana desa setiap desa bervariasi mulai dari Rp 2 juta – 8 juta sesuai dengan program masing-masing desa yang ditetapkan kena pajak daerah, maka dari itu kita meminta desa datang ke Bapenda untuk menghitung beban pajak jika memang terjadi kerancuan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Tani, Mahasiswa Bengkulu dan Petani Demo di Kantor Gubernur
BACA JUGA:Peduli Nasib Petani Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Konsisten Salurkan Pupuk Setiap Tahun
Ia juga menegaskan Bapenda memiliki kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Jika nantinya tak kunjung melakukan penghitungan pajak dan pembayaran, maka Bapenda akan berkoordinasi dengan Kejari Bengkulu Utara.
Hal ini terkait dengan penerbitan surat kuasa khusus (SKK) dalam rangka penagihan pajak daerah.
“Kita harapkan kades dengan kesadaran meskipun sudah terlambat tetap menyalurkan pajak tersebut karena sudah menjadi kewajiban dalam setiap pembangunan,” tegas Markisman.