KORANRB.ID - 15.000 Kepala Keluarga (KK) terima manfaat dari program perhutanan sosial yang merupakan termasuk dalam program unggulan 18 plus Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA.
Berdasarakan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hingga tahun 2024 sebanyak 143 Surat Keputusan (SK) Kelompok pemegang izin dengan luas 68.189 Ha dari 15.000 KK penerima manfaat langsung, perhutanan sosial.
Program perhutanan sosial merupakan sebuah sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya di sekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan.
Melalui perhutanan sosial, Pemerintah menyalurkan stimulan bantuan ekonomi produktif, peningkatan kapasitas produksi komoditas kelompok tani sekitar hutan, serta mendorong kemandirian sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar hutan.
BACA JUGA:Masa Sanggah Seleksi CPNS Diperpanjang, 1.462 Pelamar Lolos di Pemkot Bengkulu
BACA JUGA:Bermanfaat Untuk Dehidrasi Akibat Diare dan Muntah, Ini Cara Mudah Membuat Ramuan Oralit di Rumah
Masyarakat hukum adat daerah atau suku
sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Hal itu, selaras dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang perhutanan sosial perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat.
Atas pencapaian tersebut, beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) merasa terbantu dengan adanya program tersebut.
BACA JUGA:Kecil Mematikan! Berikut 7 Serangga Berbahaya Bagi Manusia
BACA JUGA:Kamu Harus Paham! Ini Ciri-Ciri Orang yang Iri Pada Kamu
Seperti yang tertera pada video yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pak Gubernur Rohidin, atas perhatiannya karena 2018 lalu kami mendapatkan izin perhutanan sosial, dengan sistem Hutan Masyarakat (HKm),” ucap Gapoktan Karya Bersama dari Desa Pematang Tiga, Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut menerangkan bahwa penurunan status kawasan hutan sosial dan hutan adat merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap ekonomi masyarakat yang berdekatan dengan hutan tersebut.